Yang berhasil saya catat pada kajian islam ilmiah bersama Ustadz Abu Dzar Hafidzahullah di Masjid Besar Al Ra’iyah Komp DPRD Sumsel Depan Palembang Icon (Jumat Malam, 17 Januari 2020) adalah sebagai berikut:
Judul: “Perkara Ghaib Sang Dukun”
Assalamualaikum Wr. Wb.
*Dukun atau kahin atau yang dikenal dengan sebutan orang pintar atau paranormal adalah orang jahil yang mendapat informasi dari syaiton yang mencuri pendengaran dari langit dan informasi itu walau kebetulan ada satu yang benar namun diikuti dengan seribu kedustaan.
*Imam Al-Khaththâbi rahimahullah berkata, “‘Arrâf adalah orang yang mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri, tempat barang hilang, dan semacamnya.” (Syarah Nawawi, 7/392)
*Hukum mendatangi dukun adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa mendatangi ‘arrâf (dukun) lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima darinya shalat 40 hari.” (HR. Muslim, No. 2230)
1. Orang yang datang ke dukun untuk sekedar bertanya saja. Ini hukumnya haram.
2. Orang yang datang ke dukun dan bertanya kepadanya, meyakininya, dan menganggap benar perkataannya. Hukumnya jatuh dalam kekufuran. Kenapa? Karena dia mengimani atau percaya dukun tahu yang ghaib berarti dia mendustakan Al-Quran.
“Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan”. (QS. An-Naml: 65)
3. Bertanya kepada dukun untuk mengujinya, apakah dia orang yang benar atau pendusta, bukan untuk mengambil perkataannya. Maka ini tidak mengapa, dan tidak termasuk (larangan) dalam hadits (di atas). Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad untuk mengujinya.
4. Bertanya kepada dukun untuk menampakkan dan menujukkan kelemahan dan kedustaaan dukun itu maka ini dianjurkan dan dituntut agar dapat membongkar kesalahan atau kebohongan agar manusia tidak percaya lagi kepadanya. Membongkar kedustaan para dukun ini bisa jadi wajib hukumnya.
*Maksud tidak diterima 40 hari shalatnya yakni kata Al Imam Nawawi, tidak dapat pahala di dalam sholatnya selama 40 hari walaupun kewajibannya gugur.
Para jamaah dengan seksama mendengar ceramah Ustadz Abu Dzar Hafidzahullah
5. Hukum mendatangi dukun atau para normal atau peramal adalah kufur terhadap apa yang telah diturunkan pada nabi Muhammad.
“Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532)
*Percaya omongan dukun sedangkan dia tahu bahwa hanya Allah yang mengetahui ghaib sedangkan dia membenarkan & percaya dukun tahu ilmu ghaib, maka hukumnya dia keluar dari islam.
*Percaya omongan dukun sedangkan dia belum tahu bahwa Allah mengetahui hal ghaib sedangkan dia membenarkan & percaya dukun tahu ilmu ghaib, maka hukumnya dia kufur tapi tidak keluar dari islam.
*Tathayyur adalah menganggap sial atas apa yang dilihat, didengar, atau yang diketahui. Seperti yang dilihat yaitu melihat sesuatu yang menakutkan. Misal mengganggap sial apabila ada burung terbang. Tathayyur (merasa sial) tidak terbatas hanya pada binatang, tetapi pada angka, pada bulan, hari dan masih banyak lainnya.
*Ilmu ghaib adalah ilmu khusus bagi Allah. Siapa yang mengaku tahu ilmu ghaib atau tahu akan terjadi sesuatu ke depannya maka dia kufur, dia kafir dan keluar dari agama islam. Orang yang percaya dengan orang yang ngaku tahu ilmu ghaib maka dia juga jatuh dalam kekufuran.
Pertanyaan & jawaban:
1. Bagaimana menyikapi orang yang percaya dengan karomah bisa terbang? Karomah itu datang dari Allah, bisa didapatkan karena orang yang bertaqwah, keimanan yang kuat dan soleh. Dilihat dia dari sehari-harinya yakni orang yang istiqomah, jauh dari bida’h dan taat kepada Allah.
2. Apa itu dukun beranak? Itu istilah saja padahal tugas dia hanya membantu melahirkan. Ini bukan termasuk dukun dalam kajian ini.
3. Apa hukumnya menonton tayangan misteri-misteri dukun atau para normal ? Tidak boleh.
4. Apabila seseorang muslim pernah melakukan kekufuran percaya pada dukun, lalu dia taubat? Ia bertaubat dan ikhlas serta menyesal atas perbuatannya dan tidak kembali lagi melakukan. “Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar : 53)
5. Menyebarkan keburukan dukun? Boleh untuk kemaslahatan, apalagi untuk menghindarkan dari kekufuran.
6. Apakah berdosa suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan istri apakah tidak berdosa memberikan nafkah batin karena hal tersebut? Berdosa apabila suami tidak memberikan nafkah kepada istri. Wallahualam bagi istri, jangan sampai dibalas dengan keburukan juga.
7. Jika nenek moyang kita dukun, bisakah anak cucunya diikuti jin? Bisa jadi apabila nenek moyangnya berpesan agar jin tersebut mengikuti anak cucunya. Bisa juga tidak apabila anak cucunya dilindungi Allah karena ketaqwaan terhadap Allah.
8. Bagaimana seseorang yang mengaku bahwa dia bisa melihat makhluk gaib seperti anak indigo? Seseorang yang bisa melihat alam ghaib maka dia sudah kena campur tangan jin. Ini penyakit dan semoga kita dapat terhindar dari gangguan jin.
*Semoga bermanfaat. Barakallah 😇
Wassalamualaikum, Wr. Wb.